PEMBATASAN PEMBELIAN SOLAR DAN PERTALITE
Saat ini pemerintah bersama PT. Pertamina (Persero) akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar dan pertalite bagi semua kalangan masyarakat.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun nantinya akan menerbitkan regulasi mengenai pembatasan untuk penetima BBM Bersubsidi tersebut. Regulasi BPH Migas ini akan diterbitkan setelah Perpres tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai di revisi. Sumber Dikutip dari Pikiranrakyat.com
Ketua BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur pemberian untuk kendaraan pribadi agar penyaluran BBM lebih tepat sasaran
“Untuk saat ini volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, nanti akan kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur kembali. Itu kira-kira yang kita akan lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran,” ucap Erika Retnowati dikutip dalam laman PikiranRakyat.com
Dilansir dari Cnbc Indonesia bahwa dalam catatan Badan Pengatur Hilir Minyak & Gas Bumi (BPH Migas) membicarakan bahwa implementasi berdasarkan aplikasi penyaluran BBM Pertalite itu akan memanfaatkan infrastruktur digital. Salah satunya melalui pelaksanaan yg dimiliki PT Pertamina yaitu MyPertamina.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan bahwa setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke depan rencananya akan diintegrasikan menggunakan pelaksanaan My Pertamina. Sehingga warga yg berhak membeli Pertalite wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu dalam sistem pelaksanaan tersebut.
Selain aplikasi MyPertamina terdapat pula opsi QR code yang diharapkan lebih cepat & aman, kemudian akan memakai teknologi QRIS pada setiap transaksi pembelian Pertalite. Tetapi sayangnya belum terdapat berita lebih jelasnya terkait kelanjutan teknologi tersebut. Aplikasi MyPertamina sendiri merupakan pelaksanaan layanan keuangan digital menurut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & Pertamina yang terhubung menggunakan pelaksanaan LinkAja.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, untuk menggunakan aplikasi MyPertamina saat melakukan pembelian BBM, Anda harus terlebih dahulu mendownload aplikasi MyPertamina dan mendaftar sebagai member. Untuk mendaftar, Anda harus memasukkan nomor telepon dan nama Anda.
1. Klik Bayar
2. Scan QR Code
3. Konfirmasi Pembelian
4. Masukan Pin LinkAja
5. Pembayaran Berhasil
Selamat pembayaran cashless berhasil dan kumpulkan poin sebanyak banyaknya, karena dapat ditukarkan dengan berbagai voucher serta merchandise menarik yang ada di aplikasi MyPertamina.
Sumber :
Reporter : Diana Qusnul A 19410164/ Kurnia Amelia 19410166
Redaktur : C.Annisa