KPU Meminta MK Untuk Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud Dalam Sengketa Pilpres Secara Keseluruhan.

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta MK menolak gugatan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024. KPU memutuskan bahwa gugatan Ganjar-Mahfud tidak memenuhi syarat. Di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3), kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyatakan bahwa, dalam pokok perkara, mereka menolak permohonan pemohon seluruhnya. Posisi permohonan Ganjar-Mahfud menuduh kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu 2024, menurut KPU. KPU mengatakan bahwa itu harus diselesaikan di Bawaslu.Selain itu, Ganjar-Mahfud mengajukan tuduhan kecurangan terhadap Presiden Jokowi dan jajarannya. KPU berpendapat bahwa karena Jokowi bukan peserta pemilu, tuduhan itu tidak perlu diadili di Mahkamah Konstitusi.
KPU meminta MK untuk memastikan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu benar dan tetap berlaku. Selain itu, mereka berharap MK menetapkan perolehan suara untuk pemilihan presiden 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Sebagaimana diumumkan oleh KPU, Anies-Muhaimin menerima 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran menerima 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud menerima 27.040.878 suara.

 

Reporter : Afika Nur Fitriani
Redaktur : Sofyan Ilyas Prasetyo

Pos dibuat 448

Tinggalkan Balasan

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas